Senin, 07 Februari 2011

Technopreneurship Week Day 1st : Discovery VS Invention

Pembukaan Bersama Technopreneurship Week

Pernah mendengar kata Technopreneur?  Istilah ini sebenarnya berasal dari dua kata dasar yang merujuk pada kata “technology” dan “entrepreneur”. Dan tentu saja, istilah technopreneur ini sudah selayaknya disematkan kepada para entrepreneur atau wirausahawan yang bergerak di bidang technologi atau mereka yang berwirausaha dengan menyisipkan unsur technologi dalam rangka mendapatkan added value pada
produk atau jasanya. Unsur techno ini dapat berupa innovasi, differensiasi hingga invasi atau penemuan baru yang mampu merubah gaya hidup manusia.

presentasi bisnis peserta
Senin,7 Februari 2011 adalah hari pertama dari Technopraneur Week Universitas Ciputra. Acara yang berkonsep expo ini diadakan di lantai 7 UC Tower dengan tujuan mempertemukan seluruh mahasiswa di Surabaya yang memiliki passion entrepreneurship – utamanya di bidang technology – untuk bersama-sama membangun networking yang mutualisme demi kemajuan bersama. Acara ini sendiri dihadiri oleh beberapa Universitas Terkemuka di Surabaya seperti ITS, Unair, UWKS, Universitas Hang Tuah,Universitas Adi Buana, dan tentu saja Universitas Ciputra sendiri sebagai tuan rumah. Anyway, dalam technopreneurship week ini, UC – singkatan dari Universitas Ciputra – mengirimkan 2 program studinya sebagai wakil, yakni progdi International Business Management dan Information Technology.

saya dan @HolaBuena
Pada hari pertama ini, acara banyak diisi dengan sambutan serta seminar dari wakil-wakil universitas dan institusi-intitusi yang ikut andil bagian. Diantara itu semua, ada satu materi yang  menarik perhatian saya ketika  seminar berlangsung. Walau kurang memiliki skill komunikasi yang bagus menurut saya, materi yang disampaikan oleh BNL patent sebenarnya sangat bermanfaat untuk disimak para technopreneur yang hadir

Karena BNL patent adalah institusi yang bergerak di bidang pencanangan HAKI atau Hak Atas Kekayaan Intelektual otomatis yang disampaikan disini adalah seluk beluk tentang hak atas kekayaan intelektual. Perlu diketahui kawan, hak atas kekayaan intelektual ternyata terbagi atas dua poin, yakni Discovery dan Invention.

Dalam artian Bahasa Indonesia, kata Discovery dan Invention sebenarnya memiliki artian yang sama yakni penemuan. Lantas, apa bedanya kalau begitu? Simaklah contoh kedua tokoh yang saya paparkan di bawah ini.

Anda kenal Christopher Columbus? Sudah pasti, beliau adalah penemu benua  Amerika. Bagaimana dengan Thomas Alva Edison? Sudah pasti anda kenal. Berkat temuan lampu pijarnya, maka teranglah dunia saat ini. Lantas, apa yang membedakan antara kedua penemu tersebut? Ada yang bisa jawab?

Pembedanya hanya pada satu kata yakni patent. Thomas Alva Edison selalu mematenkan penemuannya, termasuk lampu pijar itu. Sedangkan Cristopher Columbus tidak mematenkan penemuannya Benua Amerika. Jadi Thomas Alva Edison berhak atas pengakuan dan imbalan hak kekayaan intelektual atas hasil penemuannya. Sedangkan Christopher Columbus tidak.

Banyak sebenarnya hak kekayaan intelektual di Indonesia ini yang tidak memiliki hak patent – seperti warisan budaya hingga kuliner – sehingga dengan mudahnya dipatentkan oleh Negara lain. Sebagai pembaca, tidak sayangkah anda jika hak-hak kekayaan intelaktual bangsa kita hanya menjadi Discovery saja tanpa ada pengakuan yang sah dari pihak lain?  Alih-alih pengakuan, malah diakui nantinya.


Bersambung ke inspirasi hari kedua Technopreneurship Week :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar